KBM (Ketuntasan Belajar Minimal

Standar Penilaian Pendidikan

Kurikulum 2013

  1. Ketuntasan belajar adalah target minimal atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KBM) yang harus dicapai peserta didik dalam setiap mata pelajaran dan muatan lokal. KBM ditentukan atas analisis kompleksitas kompetensi dasar, daya dukung sekolah dan intake peser tadidik.
  2. Berdasarkan analisis tersebut KBM di SMP Negeri 182 Jakarta, tahun pelajaran 2021/2022 ditentukan sebagai berikut :
MATA PELAJARAN  KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL  (KBM)
KELAS VII KELAS VIII KELAS IX
Kelompok A
1. Pendidikan  Agama 78 79 81
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 78 79 81
3. Bahasa Indonesia 78 79 81
4. Matematika 78 79 81
5. Ilmu Pengetahuan Alam 78 79 81
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 78 79 81
7. Bahasa Inggris 78 79 81

 

Kelompok B

1. Seni Budaya (termasuk muatan lokal) 78 79 81
2.

Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

(termasuk muatan lokal)

78 79 81
3.

Prakarya (termasuk muatan lokal)

 

78 79 81
Kelompok C
4

–      Bimbingan dan Konseling

–      Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kelompok D
5. Kepramukaan B B
Rata-rata

 

Tabel Interval Predikat Berdasarkan KBM

KKM PREDIKAT
D = Kurang C = Cukup B = Baik A = Amat Baik
78 < 78 78 ≤ … ˂ 86 86 ≤ … ˂ 93 93 ≤ … ˂ 100
79 < 79 79 ≤ … ˂ 87 87 ≤ … ˂ 94 94 ≤ … ˂ 100
81 < 81 81 ≤ … ˂ 88 88 ≤ … ˂ 95 95 ≤ … ˂ 100

 

Kriteria Kenaikan Kelas Sesuai Kondisi Khusus

Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagaiaspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di SMP Negeri 182 Jakarta. Pesertadidikdinyatakan naik kelasapabilamemenuhisyarat:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Memperoleh nilai pada Kompetensi Sikap minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh SMP Negeri 182 Jakarta.
  3. Nilai ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh SMP Negeri 182 Jakarta.
  4. Memiliki nilai persentase kehadiran minimal 90 % dari hari efektif belajar kecuali sakit (dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter)
  5. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) matapelajaran yang masing masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas dalam satu tahun pelajaran.

Kriteria Kelulusan Berdasarkan Kondisi Khusus

Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 182 Jakarta setelah memenuhi syarat berikut:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai pada kompetensi sikap/perilaku minimal Baik;
  3. Lulus Ujian Sekolah (US) dengan SKM = 80. Ujian Sekolah terdiri dari Ujian Praktik dan Ujian Tulis.
  4. Diputuskan berdasar hasil rapat pleno Dewan Guru SMP Negeri 182 yang dihadiri oleh sekurangnya 2/3 dari seluruh dewan guru dan sekurangnya 50% jumlah yang hadir + 1 menyatakan setuju.