KJP DAN PIP

Info seputar KJP dan PIP

PENDAFTARAN DTKS TAHAP III TAHUN 2022 DIBUKA

Pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 dibuka 22 Agustus s.d. 10 September 2022. DTKS adalah salah satu…

Read More

Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Kartu Jakarta Pintar merupakan kartu yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap bulan, siswa/siswi akan diberikan bantuan pendidikan melalui semacam kartu ATM untuk siswa kurang mampu.
Syarat Pengambilan Kartu Jakarta Pintar Setelah Menendapatkan konfirmasi dari  salah satu Kantor Layanan Bank DKI, Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar, didampingi oleh orang tua/wali siswa dapat mengambil Kartu Jakarta Pintar dengan syarat, antara lain wajib membawa :

  1. Kartu Keluarga dari siswa yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan dari pihak sekolah, bahwa pengambil dana KJP  merupakan orang tua/wali dari siswa penerima dana KJP
  3. Kartu Tanda Penduduk Orangtua/wali dari siswa penerima KJP
  4. Untuk Siswa Setingkat Sekolah Menengah Atas dapat menunjukkan Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk
  5. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening

 

Silahkan unduh attachment pada link dibawah ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Kartu Jakarta Pintar

https://smpn182-jakarta.sch.id/wp-content/uploads/2022/07/SOSIALISASI-KARTU-JAKARTA-PINTAR-2015-NETT.pdf

 

SOSIALISASI KARTU JAKARTA PINTAR 2015 NETT

 

Sumber : https://bankdki.co.id/id/product-services/layanan/2016-11-26-10-00-44/kartu-jakarta-pintar

PIP (Program Indonesia Pintar)

Berikut informasi lebih lanjut tentang PIP

SALINAN LAMPIRAN PERSESJEN 20 TAHUN 2021

 

Transparansi, Penyaluran, dan Pengawasan PIP