Peserta didik wajib berpakaian dengan ketentuan sebagai berikut :
| No |
Hari |
Pakaian Seragam |
| 1 |
Senin, Selasa, dan Kamis |
a. Putih biru;
b. Celana panjang (putra), Rok panjang rempel semata kaki (putri);
c. Dasi biru, ikat pinggang hitam dan topi biru putih berlogo SMP 182;
d. Sepatu hitam bertali, kaos kaki 10 cm di atas mata kaki berwarna putih/ berlogo SMP 182;
e. Bagi yang menggunakan jilbab diharuskan berwarna putih. |
| 2 |
Rabu |
a. Seragam pramuka sesuai tingkatannya lengkap dengan atribut dan wajib memakai kacu (setengan leher);
b. Bagi yang menggunakan jilbab diharuskan berwarna coklat tua sama dengan rok;
c. Menggunakan kaus kaki hitam/ berlogo tunas kelapa. |
| 3 |
Jumat |
a. Memakai pakaian yang bercirikan sekolah
– Minggu I dan III pakaian batik
Rok rempel putih (Putri), Celana panjang putih (Putra)
– Minggui II dan IV pakaian sadariah
Rok rempel putih (Putri), Celana panjang putih (Putra)
b. Sepatu hitam bertali, kaos kaki 10 cm di atas mata kaki berwarna putih/ berlogo SMP 182
c. Bagi yang berjilbab disesuaikan dengan baju adat/ rok batik |
- Pakaian seragam wajib dilengkapi dengan badge OSIS, Nama Sekolah, Nama Siswa dan Bendera Merah Putih kecil di atas saku;
- Berpakaian rapi, bersih, kemeja dimasukkan ke dalam celana/ rok dengan memakai ikat pinggang berlogo SMP 182;
- Peserta didik wajib memakai pakaian seragam olahraga yang telah ditentukan selama jam pelajaran Olahraga;
- Memakai kaus dalam/ singlet baik putra maupun putri yang berwarna putih polos, tidak bergambar ataupun bertulisan.