Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2025 tentang Perpindahan Murid Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026, Kepala SMP Negeri 182 Jakarta mengumumkan informasi tentang Perpindahan Murid Tahap II Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai berikut :
