Tata Tertib PTM

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 182 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2023 – 2024

Tata Tertib Secara Umum

  1. Peserta didik wajib bersikap sopan dan santun serta hormat terhadap semua Ibu/ Bapak Guru, Karyawan, Purnabakti baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  2. Peserta didik wajib memelihara dan menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi nama baik sekolah.
  3. Peserta didik wajib menciptakan suasana belajar/ kelas yang tenang dan tertib.
  4. Peserta didik wajib memelihara dan menjaga kebersihan, keutuhan, dan kerapian kelas, halaman sekolah sesuai motto peduli lingkungan sehat, indah, dan nyaman.
  5. Peserta didik wajib melapor / memberitahukan ke Guru Piket/ Wali Kelas/ Kepala Sekolah bila:
    • melihat sesuatu yang dapat merugikan / merusak atau mengganggu kelancaran proses belajar mengajar.
    • melihat seseorang yang mengganggu atau mengotori / merusak lingkungan sekolah.
  6. Peserta didik wajib mengikuti pelaksanaan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing pada waktu yang sudah ditentukan.
  7. Rambut disisir rapi tidak menggunakan gel dan tidak diberi warna.
  8. HP peserta didik dikumpulkan setiap pagi sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan diambil kembali 15 menit sebelum jam pulang sekolah, bisa diambil jika dibutuhkan dalam pembelajaran atas izin guru mata pelajaran.

Tata Tertib Berpakaian

Peserta didik wajib berpakaian dengan ketentuan sebagai berikut :

No Hari Pakaian Seragam
1 Senin

a.   Putih biru;

b.   Celana panjang (putra), Rok panjang rempel semata kaki (putri);

c.   Dasi biru, ikat pinggang hitam dan topi biru putih berlogo SMP 182;

d.  Sepatu hitam bertali, kaos kaki 10 cm di atas mata kaki berwarna putih/ berlogo SMP 182;

e.   Bagi yang menggunakan jilbab diharuskan berwarna putih.

Selasa

a.       Batik sekolah;

b.      Rok/Celana putih;

c.       Sepatu hitam bertali, kaos kaki 10 cm di atas mata kaki berwarna putih/ berlogo SMP 182;

d.      Bagi yang menggunakan jilbab diharuskan berwarna putih.

2 Rabu

a.   Seragam pramuka sesuai tingkatannya lengkap dengan atribut dan wajib memakai kacu (setengan leher);

b.   Bagi yang menggunakan jilbab diharuskan berwarna coklat tua sama  dengan rok;

c.   Menggunakan kaus kaki hitam/ berlogo tunas kelapa.

3 Kamis

a.    Putih biru;

b.    Celana panjang (putra), Rok panjang rempel semata kaki (putri);

c.    Dasi biru, ikat pinggang hitam dan topi biru putih berlogo SMP 182;

d.   Sepatu hitam bertali, kaos kaki 10 cm di atas mata kaki berwarna putih/ berlogo SMP 182;

e.    Bagi yang menggunakan jilbab diharuskan berwarna putih.

4 Jumat

a.         Pakaian daerah adat Betawi (encim);

b.         Memakai kain/rok batik;

c.         Sepatu hitam bertali, kaos kaki 10 cm di atas mata kaki berwarna putih/ berlogo SMP 182;

d.        Bagi yang memakai jilbab disesuaikan dengan baju adat/ rok batik.

  1. Pakaian seragam wajib dilengkapi dengan badge OSIS, Nama Sekolah, Nama Siswa dan Bendera Merah Putih kecil di atas saku;
  2. Berpakaian rapi, bersih, kemeja dimasukkan ke dalam celana/ rok dengan memakai ikat pinggang berlogo SMP 182;
  3. Peserta didik wajib memakai pakaian seragam olahraga yang telah ditentukan selama jam pelajaran Olahraga;
  4. Memakai kaus dalam/ singlet baik putra maupun putri yang berwarna putih polos, tidak bergambar ataupun bertulisan.

Tata Tertib Kehadiran

  1. Peserta didik wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel berbunyi karena pintu gerbang akan ditutup tepat pukul 06.30 WIB
  2. Bagi peserta didik yang terlambat akan di kumpulkan di lapangan Ki Hajar Dewantara untuk didata dan dibina oleh Guru BK.
  3. Wali kelas mendindaklanjuti laporan dari BK.
  4. Pelaksanaan Pembiasaan sekolah dimulai pada pukul 06.30 WIB
    1. Literasi pada hari Rabu
    2. Tadarus/Saat Teduh pada hari Selas, Kamis, dan Jumat
  5. Setelah Pembiasaan, seluruh peserta didik wajib mengikuti
  6. Apabila peserta didik terlambat, akan dicatat dalam buku pelanggaran oleh guru piket.
  7. Peserta didik yang terlambat 3 kali berturut-turut, orangtua akan dipanggil.
  8. Peserta didik wajib mengikuti seluruh pelajaran dari jam pertama sampai jam terakhir sesuai jadwal
  9. Peserta didik yang tidak dapat mengikuti pelajaran karena sesuatu hal pada hari itu, orangtua dapat memberitahukan melalui telepon di nomor (021) 7994641 atau menunjukkan keterangan sebagai berikut :
    1. Surat keterangan dari Orangtua, atau Wali bila berhalangan hadir satu/ dua hari.
    2. Surat keterangan dokter apabila sakit lebih dari 2 hari, bisa dikirim melalui fax di nomor 021 79195541/ menghubungi wali kelas.
    3. Jika orangtua memberitahukan lewat telepon tentang anaknya yang sakit, maka besoknya harus membawa surat dari orangtua.
    4. Bila dijemput seseorang harus ada surat keterangan dari orangtua atau informasi melalui telepon.
  10. Selama jam pelajaran berlangsung, peserta didik tidak tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas kecuali sakit atau mendapat izin dari Guru Piket/ Kepala Sekolah.

 

Peserta didik wajib membawa sendiri perlengkapan sekolah sesuai jadwal pelajaran.

JENIS PELANGGARAN

Pelanggaran Ringan

  1. Baju dikeluarkan
  2. Berkuku panjang
  3. Membawa headset
  4. Tidak memakai atribut
  5. Tidak memakai gesper
  6. Terlambat datang ke sekolah
  7. Memakai lipglosh/ lipstick/ cat kuku.
  8. Tidak memakai dasi dan topi saat upacara bendera
  9. Meninggalkan buku dan alat pembelajaran lainnya di laci meja atau di lemari kelas.

 

Pelanggaran Sedang

  1. Mengecat rambut
  2. Memakai sepatu selain warna hitam
  3. Membuat izin palsu
  4. Tidak bertato
  5. Merusak sarana dan prasarana sekolah
  6. Meninggalkan sekolah/ pelajaran selama jam pelajaran berlangsung kecuali karena alasan yang sah dengan seizin Guru Piket/ Walikelas/ Kepala Sekolah.
  7. Berpakaian yang tidak sopan (ketat, transparan,  rok yang dipendekkan / diketatkan/ disobek pada belahan belakang) untuk peserta didik putri atau celana panjang model pensil/ ketat/ pendek di atas mata kaki bagi peserta didik putra.
  8. Memakai perhiasan/aksesoris yang berlebihan (anting, kalung, gelang) serta bersolek bagi peserta didik putri, tidak diperbolehkan menggunakan
  9. perhiasan/aksesoris apapun bagi peserta didik putra.
  10. Berambut gondrong bagi peserta didik putra (di depan melebihi alis mata, di samping melebihi telinga, di belakang mengenai kerah baju dan bagian rambut atas maksimal 10 cm).
  11. Menggunakan jaket, sweater/ cardigan, dan topi selama jam pelajaran berlangsung. jaket almamater hanya boleh digunakan dalam acara/ kegiatan tertentu.
  12. Membawa alat permainan atau benda lain sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban belajar.
  13. Membuat kaos/jaket/topi secara berkelompok/per kelas tanpa izin pihak sekolah.
  14. mengaktifkan HP selama kegiatan pembelajara berlangsung, kecuali sebagai penunjang proses pembelajaran atas izin guru mata pelajaran yang berlangsung.

 

Pelanggaran Berat

  1. Membawa senjata tajam
  2. Mengambil barang milik orang lain dan sekolah
  3. Membawa senjata tajam
  4. Membawa, memiliki, mengedarkan, dan menggunakan/ menghisap rokok, rokok elektrik, ganja, minuman keras , narkoba atau sejenisnya.
  5. Membawa senjata api, senjata tajam dan sejenisnya.
  6. Memiliki, Membawa, menonton dan mengedarkan buku-buku, film atau media lain yang bertentangan dengan nilai budaya/ norma dan moral Pancasila.
  7. Masuk, ikut mendirikan organisasi/ klub/perkumpulan selain OSIS, yang tidak sejalan dengan dunia pendidikan tanpa izin Kepala Sekolah.
  8. Membawa atau mengendarai sendiri kendaraan bermotor roda dua/roda empat ke sekolah.
  9. Melakukan tindakan tidak terpuji (bullying, asusila,berkelahi, tawuran di dalam/ diluar sekolah) yang membuat kegaduhan dan mengakibatkan kerugian/ kerusakan material milik sekolah atau perorangan.

SANKSI PELANGGARAN

Pelanggaran Ringan

    1. Pemberian teguran lisan dan dicatat dalam kartu pembinaan
    2. Pemberian nasihat dan motivasi sesuai jenis pelanggaran
    3. Pemberian tugas sesuai dengan jenis pelanggaran
    4. Penyitaan terhadapbarang atau benda yang dilarang dibawa
    5. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak tiga kali, dilakukan pemanggilan orangtua dan diberi surat peringatan 1
    6. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak enam kali, dilakukan pemanggilan orangtua dan diberi surat peringatan 2; setara denagn pelanggaran sedang
    7. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak sembilan kali, dilakukan pemanggilan orangtua dan diberi surat peringatan 3; setara dengan pelanggaran berat

Pelanggaran Sedang

    1. Pemberian nasihat dan motivasi sesuai dengan pelanggaran
    2. Pemberian teguran tertulisdan pencatatan dalam buku pembinaan
    3. Penyitaan terhadap barang yang dilarang untuk dibawa
    4. Apabila peserta didik melakukan pelanggaran sedang satu kali, dilakukan pemanggilan orangtua dan diberikan surat peringatan 1
    5. Apabila peserta didik melakukan pelanggaran sedang dua kali, dilakukan pemanggilan orangtua dan diberikan surat peringatan 2; setara dengan pelanggaran berat

Pelanggaran Berat

  1. Pemanggilan orangtua /wali ke sekolah dan menandatangani surat perjanjian
  2. Dirapatkan dengan melibatkan beberapa pihak terkait
  3. Hasil rapat dapat berupapembinaan berkelanjutan dengan catatan
  4. Jika proses pembinaan sudah dilakukan secara intensif dan sudah tidak daat dipertahankan lagi, keputusan terakhir adalah pembinaan sekolah/ lembaga formal non formal/ dipindahkan ke sekolah lain

Tata Tertib PTM tahun pelajaran 2022-2023 bisa diunduh pada tautan link berikut

https://smpn182-jakarta.sch.id/wp-content/uploads/2023/07/TATA-TERTIB-2023-2034-6.pdf

 

Tata Tertib Pembelajaran Tatap Muka TP 2024-2025 dapat diunduh pada link tautan berikut

https://smpn182-jakarta.sch.id/wp-content/uploads/2025/01/TATIB-NEW1-1.docx

KJP DAN PIP

Klik di sini