Berdasarkan Surat Edaran Nomor e-0037/SE/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang peserta didik yang ingin melakukan perpindahan sekolah baik masuk atau keluar dari satuan pendidikan di lingkup DKI Jakarta, SMPN 182 Jakarta menerima siswa mutasi dengan daya tampung sebanyak :
| KELAS | JUMLAH |
| VIII | 1 |
| IX | 3 |
Terkait syarat-syarat, jadwal, dan segala informasi mengenai mutasi siswa, akan dirincikan lebih lanjut dalam SE Nomor e-0037/SE/2023. Berikut SE tersebut




