Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0057/SE/2024 tentang PERPINDAHAN PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2024-2025, disampaikan sebagai berikut:
Persyaratan Umum Pendaftaran:
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir Kepala Satuan Pendidikan;
2. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukan rapor aslinya;
3. Fotokopi Sertifikat Akreditasi yang telah dilegalisir satuan Pendidikan (Apabila dinyatakan lulus/diterima);
4. Surat Permohonan orangtua/wali tentang perpindahan masuk peserta didik bermaterai Rp. 10.000 ke Satuan Pendidikan Tujuan (Apabila dinyatakan lulus/diterima);
5. Surat Keterangan Pindah dari Satuan Pendidikan Asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat. (Apabila dinyatakan lulus/diterima);
6. Fotokopi Surat Izin Operasional Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat. (Apabila dinyatakan lulus/diterima);
7. Surat Keterangan Pindah yang diunduh dari aplikasi dapodik sebagai bukti Peserta Didik telah dikeluarkan datanya dari dapodik. (Apabila dinyatakan lulus/diterima);
8. Surat Keterangan bahwa Peserta Didik tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan. (Apabila dinyatakan lulus/diterima).
Jadwal Perpindahan Peserta Didik

Daya Tampung Perpindahan Peserta Didik SMPN 182 Jakarta Semester Genap TP 2024 – 2025

Berikut SE Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0057/SE/2024 tentang PERPINDAHAN PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2024-2025 unduh di sini.